JabarEkspres.com – Ferdy Sambo menulis surat dengan tulisan tangan yang ditujukan secara langsung pada Polri.
Dalam surat yang ditulis pada 22 Agustus 2022 itu Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas tragedi Duren Tiga 8 Juli 2022.
Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam itu, Arman Hanis, membenarkan bahwa kliennya itu memang menulis surat dengan tulisan beserta tanda tangannya di atas materai sepuluh ribu.
Pun dalam suratnya itu FS menyampaikan bahwa mantan bawahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu siap bertanggung jawab dan menerima hukuman yang sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.
Berikut isi lengkap surat terbuka dari Irjen Fedry Sambo.
“Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, Perwira menengah, Perwira pertama, dan Rekan Bintara Polri.
Rekan dan Senior yang saya hormati.
Dengan niat murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga menerima tanggung jawab dan menanggung jawab semua akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan rekan yang terdampak.
Semoga kiranya, penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga mendapatkan keputusan yang membawa rasa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terimakasih. Semoga tuhan melindungi kita semua
Hormat Saya
Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi,”
Untuk sekarang, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J selain Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.***