Komnas HAM Tengah Susun Laporan Kasus Brigadir J untuk Diserahkan Kepada Jokowi dan DPR RI

JabarEkspres.com – Komnas HAM sedang melakukan penyiapan laporan akhir yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Komnas HAM itu, selain akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, juga akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penyiapan laporan ini dilakukan usai Komnas HAM menghentikan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Menurut Komnas HAM, penyidikan yang langsung ditangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah sesuai dengan jalurnya.

“Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI,” ujarnya.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI.

Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi,” terangnya.

Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir Joshua.

Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.

“Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri,” ucapnya.

Taufan berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama.

Itu sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai.

“Tapi Komnas HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan,” pungkasnya.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan