Mahfud MD Buka Suara Tentang Konsorsium 303: Tidak Ada Kaitannya

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolkam) sekaligus Kepala Kompolnas, Mahfud MD dicecar berbagai pertanyaan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat  di rumah Ferdy Sambo.

Salah satunya adalah tentang konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo, skema uang judi serta dugaan bisnis gelap lainya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menjelaskan tentang konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo dan skema uang judi serta lainya.

“Saya sama tidak mengetahui konsorsium 303 atau skema 303, meskipun sebelumnya sudah pernah mendengar namun belum mengetahui dengan pasti,” jelas Mahfud.

“Menurut saya skema tersebut tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kami akan fokus dulu terhadap kasus pembunuhan ini,” paparnya.

Mahfud MD menambahkan, kami dari Kompolnas akan tetap fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J, dan Kompolnas tidak menarik kasus pembuhuhan ini ke hal lainya serta berhenti bicara konsorsium 303 dahulu.

Mahfud memastikan akan terus mengawal kasus Sambo, mungkin Kompolnas telah selesai namun Menkopolkam akan terus melakukan pengawasan hingga ke pengadilan.

Melakukan memoramdum terhadap pembenahan internal Polri yang merupakan dari bintang satu hingga bintang 4 kepolisian.

Sebelumnya Mahfud juga menjelaskan bahwa kerajaan Ferdy Sambo dalam Mabes Polri terkait dengan kekuasaan atau psiko-hierarkis.

Dalam hal ini Mahfud mengungkapkan, dari laporan yang diterima dari berbagai pihak yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mempunyai kekuasaan terlalu besar.

“Ferdy Sambo sebagai Kadivpropam menguasai tiga bintang satu, namun semua bintang satu tersebut ikut malakukan pemeriksaan terhadap kasus tewasnya Brigadir J,” tambahnya.

“Jadi mulai dari dari penyelidikan, hingga perintah penahanan dikuasai oleh satu orang,” papar Mahfud.

Mahfud menambahkan, karena semuanya berada di bawah Ferdy Sambo, makanya seperti kerajaan, untuk itu dalam penanganan kasus ini kekuasaan yang dipegang oleh Ferdy Sambo harus dilepaskan dulu.

Setelah Ferdy Sambo dibebas tugaskan pihak kepolisian baru dapat melakukan pemeriksaan dan membuka kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, setalah kepolisian menetapkan 3 tersangka dan kemudian disusul dengan penetapan Ferdy Sambo juga sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan