Lim Xiao Ming

 

Jokosp Sp

Hukuman terberat adalah hukuman mati. Kalau hukuman seumur hidup di penjara bisa ngatur gengnya dari dalam sel, kan lebih berbahaya. Kalau semua nanti bisa diatur wah gawat – wat negara ini. Termasuk nantinya dapat remisi – remisi – remisi, tidak sampai 20 tahun sudah keluar. Nah looooo ini negara bisa jadi negara gangster.

 

Satria Stanza Pramayoga

Lagu pengusir setannya bukan ini ya? “Wong koyo ngene jo dibanding bandingke, saing saingke, yo mesthi kalah.” Mudah-mudahan setan di istana dan sekitarnya hilang.

 

am dki9

Pengacara pertama E ikut arahan. Pengacara kedua E pandai betul memanfaatkan latar belakangnya dlm psikologi untuk membuka ruang agar lebih terang, tujuannya jelas untuk mengurangi beban klien nya agar tidak ditanggung sendiri. Berat membuat ini terang krn E sayang keluarga & pacar dan tau betul pengaruh dan tindakan yg bs diambil F u orang lain. Pengacara ketiga.. masih tanda tanya..

 

Er Gham

Ada istri yang diduga turut membantu suaminya. Dalam kejahatan pembunuhan. Membiarkan suatu kejahatan berlangsung dianggap sebagai kejahatan juga. Bagaimana dengan istri yang membiarkan kejahatan korupsi suaminya. Dia mengetahui gaji suami. Dia memgetahui take home pay suaminya. Tapi keluarga itu bisa membeli beraneka macam barang. Bisa menimbun harta. Tapi hanya suaminya yang menjadi tersangka. Istrinya membiarkan kejahatan korupsi. Bertahun tahun. Para putra putrinya yang telah dewasa, mungkin juga pura pura tidak tahu. Sanak famili juga. Hanya tetangga yang kasak kusuk. Apa bedanya pembiaran suatu kejahatan pembunuhan dengan kejahatan korupsi.

 

A fa

Abah pasti sengaja nulis Deolipa itu pengacara pertama Bharada E. Saya (sengaja) mau kepancing nanggapin; Deolipa itu pengacara yang kedua Bah!. Nuhun.

 

Komentator Spesialis

SamBo : Sama sama Bohong

 

Lukman bin Saleh

Saya menyayangkan terhadap penetapan Nyonya Sambo menjadi tersangka. Bagaimanapun dia hanyalah seorang istri. Yg akan sangat sulit melawan suami atau melaporkan suami dalam berbuat kejahatan. Bayangkanlah istri kita. Dan kita berbuat kriminal. Apakah istri kita akan melawan kita habis2an? Atau melaporkan kita? Sy rasa tidak. Dia mungkin hanya bisa menangis. Ini juga sudah d atur dalam pasal 221 KUHP. Jangankan masih bersuami istri. Sudah berceraipun mantan suami/istri tidak bisa dipidana krn menyembunyikan kejahatañ mantan pasangannya. Membantu melarikan diri atau membantunya agar tidak terjerat hukum. Tindakan ini tidak d permasalahkan secara hukum. Selama pelakunya adalah keluarga dekat. Tp syg. Polri sepertinya sdg mendapat tekanan hebat dr publik. Hingga mengabaikan pasal 221 KUHP. Hingga tega mempidanakan Nyonya Sambo. Selain Bharada E, sy juga berharap kelak Nyonya Sambo bisa bebas d persidangan…

Tinggalkan Balasan