Lim Xiao Ming

 

Fauzan Samsuri

Lagu atau menyanyi memang dipercaya bisa dijadikan terapi, tapi kalau Bharada E berantem “menyanyi lantang” di pengadilan, saya tidak tahu apakah itu ajan jadi terapi atau malah jadi shock therapy bagi pendengarnya

 

Er Gham

Komandan gaji 6 juta. Bawahan gaji 5 juta. Bertahun tahun, bawahan hidup mewah. Mosok komandan gak tanya sih ke bawahan. Minimal komandan suruh istrinya cari tahu. “Mih, kamu tanya dong pas arisan. Darimana duit suaminya. Papih males nanya langsung ke anak buah papih. Abis dia kasih amplop terus ke papih.”

 

Muin TV

Setidaknya ada 2 yang hilang pada kasus Ferdi Sambo. Pertama, kumpulan buzzer seperti Densi, Eko, Abu Janda dll seolah hilang ditelan bumi. Sudah 40 hari kasus FS ini, mereka masih diam seribu bahasa. Padahal, biasanya mereka paling berisik. 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Kedua, karangan bunga. Biasanya ketika polri berhasil membongkar sebuah kasus. Maka akan ada karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada polri, yang memenuhi Jl. Trunojoyo Jakarta. Tapi pada kasus ini, kok gak ada karangan bunga? Ayo dong…. Kirim lagi karangan bunganya…. Wkwkwk….

 

daeng romli

Judulnya Lagu-Sambo Liriknya : So nyanda guna, so nyanda guna, ngana mo menyesal sayang Kita pe hati pe hati so saki so saki sekali……

 

Mirza Mirwan

Saya tidak kaget ketika Putri dijadikan tersangka. Bahkan juga tidak kaget dengan pasal yang disangkakan kepadanya, Pasal 340 KUHP — pembunuhan berencana. Tetapi, seperti pernah saya tulis kapan hari itu, dalam hukum dikenal adagium “Actus reus non facit reum nisi mens sit rea” — suatu perbuatan/tindakan tak bisa dikatakan sebagai kejahatan apabila tidak disertai niat jahat. Kalau mengingat penuturan keluarga Jishua, juga melihat foto kedekatan Putri dan Joshua, mestinya Putri tak punya “mens rea” untuk, setidaknya, mendukung upaya menghabisi Joshua. Apakah Putri nanti terkena hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun — ancaman hukuman pasal 340 KUHP — tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan dan kepiawaian sang lawyer dalam pembelaannya. Yang jelas, hukum juga mengenal adagium “Facta sunt potentiora verbis” — fakta lebih kuat ketimbang kata-kata.

Tinggalkan Balasan