Gabisa Asal Download! Lagu Farel Prayoga di Istana Negara Sudah di Daftarkan HAKI

Jabarekspres.com – Penampilan Farel Prayoga di istana negara ketika membawakan lagu Ojo dibandingke mendapatkan pengehargaan dari Kemenkumham. Kini lagu Ojo dibandingke sudah di daftarkan haki dan tak bisa dipakai sembarangan.

Malam kemarin, Kemenkumham menetapkan Farel Prayoga dan abah Lala sebagai duta kekayaan intelektual.

Hak kekayaan intelektual atau HAKI adalah hak yang di hasilkan dari olah pikir manusia sebagai karya yang bernilai suatu produk, jasa atau hal yang berguna untuk masyarakat.

Mengutip dari kaskusnetworks menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan untuk Farel Prayoga, saat Farel tampil bernyanyi di acara kemerdekaan, Istana Negara.

Baca Juga: Kunci Gitar lagu Ojo Dibandingke – Denny Caknan ft Abah Ala, Yang Viral Oleh Farel Prayoga

“Jadi ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar,” ujar Yasonna, Kamis (18/7).

“Dia (Farel) punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di Youtube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu,” lanjut Yasonna.

“Teman-teman kalo mau pake lagu, dan ambil penampilan itu harus bayar. Dia punya hak kekayaan intelektualnya ada royaltinya nanti masuk LMKM” lanjutnya

“Dan sesuai PP 24 2022, ini bisa dijadikan agunan fidusia”

Hak fidusia ini suatu hari nanti bisa membantu perekonomian Farel Prayoga.

“Jadi suatu saat perlu monetisasi harga lagu prayoga ini sudah besar, jadi ga bisa embarang kutip di Youtube” ujar Yasonna

Mengutip dari hot.detik.com bahwa abah lala juga mendapatkan hak sebagai pencipta lagu ojo dibandingke.

“Ini Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, (sampai) selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal),” Yasonna Laoly.

Untuk itu setelah lagu Ojo dibandingke versi FarelPrayoga di daftarkan HAKI, maka jika ada yang menggunakan lagu tersebut untuk kebutuhan backsoudnd youtube atau kebutuhan digital lainnya maka akan di kategorikan terkena hak cipta. Farel prayoga sebagai pemilik asli, boleh mendapatkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan