Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai

Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai
Bupati Bandung Teken MoU PSEL, Era Baru Pengelolaan Sampah Dimulai
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna turut hadir dan menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, di Plaza Kuningan Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Bupati Bandung mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah strategis dalam pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik.

“Alhamdulillah, kami telah menandatangani MoU PSEL di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti untuk menuju zero waste. Rencananya PSEL Sarimukti ini ditargetkan selesai pembangunannya dalam tiga tahun ke depan. Semoga dilancarkan, aamiin,” ucap Bupati Dadang Supriatna seusai penandatanganan.

Baca Juga:Temu Pagi di Cihampelas Walk: Jalan Santai Berhadiah Sarapan Gratis, Cara Baru Nikmati Akhir PekanHarga Buyback Antam Hari Ini Naik Rp2.569.000 per Gram, Inilah Saatnya Jual Emas?

Kesepakatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkait pembangunan PLTS Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

“Kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atas dukungan, arahan, dan fasilitasi sehingga kerja sama ini dapat terwujud,” ucap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya mengapresiasi respon cepat dari Pemprov Jabar atas arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan.

Menteri menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 109 telah menggariskan bahwa aglomerasi kota/kabupaten yang timbulan sampahnya melebihi 1.000 ton per hari, maka diselesaikan melalui pendekatan teknologi PSEL.

“Hari ini kita menyaksikan penandatanganan MoU yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Jawa Barat yang diikuti oleh 8 dari Bupati/Walikota se-Jawa Barat, terbagi atas dua aglomerasi Bandung Raya dan Bogor-Depok,” kata Hanif Faisol.

Pihaknya berharap setiap daerah untuk segera memenuhi syarat dan melengkapi berkas yang diperlukan untuk memasuki tahap selanjutnya.

Baca Juga:Kang DS Pastikan Daerah Jadi Solusi, Bukan Hambatan Investasi EnergiDari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar Global

“Ini menjadi semangat kita semua bahwa urusan sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden ,” ujar Hanif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan persoalan di Provinsi Jawa Barat. Salah satunya dengan mengoptimalkan pengolahan sampah ramah lingkungan yakni membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) yang akan dibiayai Danantara.

0 Komentar