Update Info Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Terbaru, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Sini

JABAREKSPRES.COM – Informasi pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK , sangat dinantikan masyarakat. Pemerintah kembali membagikan update info pendaftaran CPNS dan PPPK agar masyarakat bisa mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

Pemerintah disebut akan segera membuka pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK, sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk saat ini, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawain Nasional (BKN), Formasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.035.811 orang.

Berikut formasi CPNS 2022 dan PPPK yang dipersiapkan untuk 1.035.811 orang.

1.Pemerintah Pusat

• Posisi Guru dipersiapkan untuk 45.000 orang

• Posisi Dosen (Kemdikbud/Kemenag): dipersiapkan untuk 20.000 orang

• Posisi Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): dipersiapkan untuk 3000 orang

• Jabatan teknis lainnya: dipersiapkan untuk 25.554 orang

2. Pemerintah Daerah

• Posisi Guru dipersiapkan untuk 758.018 orang

• Posisi fungsional selain Guru: dipersiapkan untuk 184.439 orang

3. Posisi Sekolah Kedinasan dipersiapkan untuk 8.941 orang.

Saat Rapat Kerja Komisi II DPR pada hari Selasa, 28 Juni 2022 Mahfud MD menyampaikan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai WNI yang boleh mendaftar.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa setiap WNI diperbolehkan melakukan pendaftaran ASN.

“Pengadaan calon ASN diperuntukkan bagi setiap WNI, sehingga setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS, PPPK setelah memenuhi persyaratan,” ucap Mahfud MD.

Adapun persyaratan lengkap pendaftaran CPNS 2022 sebagai berikut:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Pelamar berusia 18-35 tahun

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019

3). Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4). Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5). Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6). Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7). Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9). Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan