Bima Arya Cemaskan Kasus Pernikahan Dini, Dispensasi Perkawinan Diminimalisir

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah berupaya mengendalikan angka dispensasi perkawinan yang marak terjadi.

Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, adanya kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan.

“Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun, namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun,” kata Nasrul, dikutip Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sedikitnya tercatat ada 50 perkara permohonan dispensasi perkawinan yang diterima pihaknya.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga, orang tua bagi anak yang belum cukup umur tersebut dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan izin kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

“Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini. Jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun,” katanya.

Meminimalisir hal itu, Pemkot Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar Nota Kesepakatan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini resmi dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul pada Jumat, 12 Desember 2020.

Nasrul menyebut, isi nota kesepakatan itu lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi perkawinan.

Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A dengan harapan tidak datang ke pengadilan agama untuk mengajukan dispensasi perkawinan.

“Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga,” sebutnya.

Adanya pernikahan dini juga mencemaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor tingginya kasus perceraian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan