Tiga Akun Medsos Divisi Propam Polri Hilang, Diduga Dihapus Admin

JAKARTA – Tiga akun media sosial (medsos) resmi Divisi Propam Polri mendadak hilang.

Diketahui, sebelumnya Divisi Propam Polri memiliki akun medsos di Twitter, Instagram dan Facebook.

Nama akunnya adalah @divpropampolri. Namun, saat ini ketiga akun tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.

Akun IG @divpropampolri misalnya. Akun tersebut sudah memiliki lebih dari 19 ribu follower. Selain itu, sudah mendapat tanda verifikasi alias centang biru.

Diduga ketiga akun medsos Divisi Propam Polri tersebut telah dihapus oleh admin.

Entah siapa yang memerintahkah penghapusan tiga akun resmi tersebut.

Tidak diketahui pasti kapan akun tersebut pertama kali dihapus  atau dinonaktifkan.

Yang pasti, sejak kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, akun medsos Divisi Propam Polri diserbu netizen.

Berdasarkan pantauan terakhir fin.co.id, warganet menumpahkan kekecewaan melalui akun medsos tersebut.

Terlebih, akun medsos resmi Twitter dan Instagram Divisi Propam mayoritas berisi foto atau kegiatan Ferdy Sambo. Ada pula foto Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi.

Belakangan, Ferdy Sambo mengakui merekayasa pembunuhan Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo dan 16 personel polisi lainnya telah ditahan.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan