Pendapat pertama : Haram. Ini adalah pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua : Makruh. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malik, Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih. Boleh jadi makna makruh menurut sebagian ulama adalah mengharamkan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin.” (Majmu’ Fatawa, 19/40).
Pendapat ketiga : Boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i.
Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah berkata,
“Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya”.
Al-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata,
“Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, ‘Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, ‘Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’
Al-Mawardi berkata, ‘Perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. Anak adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia ruhani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api. Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.”
Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki berkata, “Pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih baik.”
Pencatatnya berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan.
Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,
والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [An-Nahl/16 : 72]
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi nikmat kepada Bani Adam berupa isteri-isteri yang terdiri dari jenis mereka sendiri. Maka dipahami dari ayat tersebut bahwa Dia tidak memberikan isteri dari jenis yang berbeda, seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Itu sangat tampak.