Misteri Pernikahan antara Jin dan Manusia, Sama-sama Mahluk Allah Benarkah Diperbolehkan?

JABAREKSPRES.COM – Jin merupakan salah satu mahluk Allah yang diberikan nafsu seperti manusia. Demikian juga manusia, diberikan kenikmatan dengan nafsu tersebut untuk menjalani pernikahan dan memperbanyak keturunan.
Namun bagaimana bila ternyata Jin lebih menyukai manusia dan menikahinya dibanding dengan mahluk sejenisnya? Dalam artikel ini akan dibahas lengkap mengenai hukumnya.

Tidak dipungkiri, fenomena tersebut memang ada dan terjadi dalam kehidupan nyata. Biasanya manusia yang dinikahi oleh jin tidak akan menyadari pernikahannya tersebut.

Jin akan mendatangi manusia menyerupai sosok yang disukai oleh manusia tersebut. Bagi yang lemah imannya, maka tidak akan bisa menolak rayuan jin tersebut. Bahkan hingga rela melakukan apapun yang diperintahkannya.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam pernikahan antara jin dan manusia ini?

Allah telah memberikan kita nikmat dengan menciptakan wanita dari jenis kita sendiri, yaitu manusia. Sehingga seorang laki-laki akan tenang hidup dengannya dan terwujud kasih sayang di antara mereka berdua dan agar bumi ini dapat dikelola dengan keturunan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Rum/30 : 21]

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu” [An-Nahl/16: 72]

Dalam ayat tersebut Allah memberikan nikmat kepada anak Adam dengan menjadikan bagi mereka isteri-isteri dari jenis mereka sendiri. Seandainya pasangannya terdiri dari jenis lain, tidak akan terjadi kesatuan, cinta dan kasih sayang.

Akan tetapi dengan rahmat-Nya, Dia menjadikan di antara anak Adam laki-laki dan wanita. Lalu menjadikan kaum wanita isteri bagi kaum laki-laki. Ini merupakan nikmat yang paling besar, sebagaimana dia merupakan tanda paling agung yang menunjukkan bahwa hanya Allah Jalla wa Alaa saja yang berhak disembah.

Adapun tentang hukum pernikahan antara jin dan manusia, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat.

Tinggalkan Balasan