Info PPPK Terbaru, Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K 2022

JABAREKSPRES.COM – Meski belum ada kejelasan kapan pemerintah akan membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2022, namun ada baiknya bila sudah memeprsiapkan sejak dari sekarang. Sehingga sewaktu ada pengumuman pendaftaran semua sudha siap tinggal memasukkan data.

Untuk calon pelamar CPNS dan PPPK 2022, dalam artikel ini akan dikupas bagai mana cara membuat akun untuk Sistem Seleksi CPNS Nasional atau SSCASN.

SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional, sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi. Baik instansi ditingkat Pusat maupun Daerah, yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional.

Akun SSCASN ini digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Setiap peserta yang ingin mendaftar CPNS harus mengakses link SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id.

Namun pendaftaran CPNS di akun sscasn.bkn.go.id baru bisa dilakukan setelah pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS.

Berikut cara membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Sementara untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan