Kali Ini Bripka Ricky Rizal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Daftar Nama Ajudan Ferdy Sambo

Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dipertemukan
Daftar Nama Ajudan Ferdy Sambo (Ist)
0 Komentar

JAKARTA Bripka Ricky Rizal sudah ditetapkan tersangka menyusul Bharada E alias Bharada Eliezer terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua di rumah Ferdy Sambo. Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J pada Minggu (7/8) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Bripka RR merupakan para ajudanFerdy Sambo yang totalnya berjumlah 8 orang.

Baca Juga:Kuasa Hukum Ungkap Maksud Kedatangan Istri Ferdy Sambo ke Mako BrimobBharada E Mengakui Kronologi Baku Tembak Antara Brigadir J Hanya Rekayasa

Berikut daftar nama-nama ajudan Ferdy Sambo si mantan Kadiv Propam Polri.

  1. Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
  2. Bripka Ricky Rizal
  3. Brigadir Romer
  4. Bharada Sadam
  5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)
  6. Briptu Deden
  7. Bharatu Prayogi
  8. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Dikabarkan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penyidik telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, Minggu (7/8).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dia menjelaskan Bripka Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan beda dengan yang pasal primer yang disangkakan kepada Bharada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan terhadap Bripka Ricky Rizal terhitung mulai hari ini (Minggu-red) di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Baca Juga:Hadir di Pesta Rakyat Simpedes, SuperApps BRImo Diminati Seluruh Lapisan MasyarakatSimak 5 Tips Ini Agar Scrolling Media Sosial Tidak Bikin Kamu Kesepian

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Bripka Ricky Rizal. (pojoksatu-red)

0 Komentar