Gerbang Digembok Permanen, Ratusan SIswa di Bandung Terlantar Didepan Pagar

JABAREKSPRES.COM – Ratusan siswa SDN Bunisari Kabupaten Bandung barat terlantar didepan gerbang sekolah, lantaran akses masuk kesekolah tersebut ditutup secara permanen oleh ahli waris pemilik lahan.

Akibatnya ratusan siswa SD tersebut gagal mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (8/8) dan hanya menunggu didepan gerbang sekolah.

Akses masuk berupa gerbang besi tersebut ditutup secara permanen dengan cara dilas, kemudian dikunci lagi menggunakan gembok.

Sekolah yang berada di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat itu di tutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Aksi penguncian gerbang masuk ke sekolah ini dikarenakan persoalan lahan yang diklaim ahli waris atas nama Nana Rumantana. Namun, aksi penguncian itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

“Aksi penutupan gerbang masuk ke sekolah ini tanpa pemberitahuan dulu dari ahli waris. Jadi tadi pagi pas siswa mau belajar gak bisa,” ungkap Muhammad Satori, salah seorang guru SDN Bunisari, dikutip dari suarajabar.id.

Tidak hanya menutup pintu gerbang, bahkan digemboknya juga ditempelkan surat keterangan yang menyatakan adanya perjanjian jual beli terhadap lahan tersebut.

Isinya menerangkan surat keterangan kepala desa nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem, berdasarkan akta jual beli Nomor 73/pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh PPATS/Camat Kecamatan Padalarang Sutisna Ariana.

Menyebutkan bahwa objek tanah seluas, kurang lebih 700 meter persegi Nomor Pasal 89 kelas D II Nomor Cohir 1390 blok Cimareme dengan batas sebelah utara SD Bunisari, sebelah timur dengan solokan, sebelah selatan dengan usup, dan sebelah barat dengan winata, adalah milik Nana Rumantana dan bukan tanah aset milik Pemerintah Desa Gadobangkong.

Lahan seluas 700 meter persegi itu ditempati ruang kelas yang dipergunakan belajar oleh siswa kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C) dengan total ruangan 9 kelas.

Sepengetahuan Satori, lahan yang disengketakan itu awalnya milik SDN Lengensari. Namun sejak tahun 2020 sudah dimerger dengan SDN Bunisari yang berada satu kompleks.

Lahan yang ditempati oleh SD Negeri Bunisari seluas 970 meter persegi, sedangkan yang disengekatan dan diklaim oleh ahli waris 700 meter persegi. Opsi sementara aktivitas KBM akan dilakukan secara bergiliran di kelas yang masih bisa dipakai.

Tinggalkan Balasan