Komnas HAM Ragukan Bharada E Sebagai Tersangka Penembak Brigadir J

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menduga, pelaku penembakan Brigadir J bukanlah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.

“Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final,” kata Taufan saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (6/8).

Taufan mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa pada Selasa, 26 Juli 2022, dia mengaku yang menembak Brigadir J.

“Bahkan hal itu dilakukan dua kali dalam jarak enam meter dan dua meter,” ujarnya.

Kendati ada pengakuan secara resmi, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

“Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu,” ucapnya.

“Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, tapi kan penyidik tetap mencari barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan,” sambungnya.

Menurut Taufan, penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J.

Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan,” jelasnya.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka

Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, (3/8).

Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.

Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik.

Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan