Pemprov Jabar dan BPJAMSOSTEK Teken MoU Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

BANDUNG – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jabar, Senin (1/8/2022). Perjanjian Kerjasama itu terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menegaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama. Mereka memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa terutama dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik,” ujar Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Willy melanjutkan, tenaga pendidik keagamaan juga memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya yang harus dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka juga sama miliki risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Maka dari itu kerja sama ini merupakan wujud negara hadir melindungi rakyatnya,” jelasnya.

Kata Willy, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi.

“Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jabar. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat pelayanan terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, Willy juga mengajak seluruh pekerja baik disektor formal atau informal khususnya di Jabar untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, banyak manfaat dirasakan mulai dari Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

“Manfaat ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga memiliki manfaat bagi perusahaan,” tandasnya.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar ini merupakan implementasi atas kepedulian dan komitmen dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan.

Pemprov Jabar berharap semoga kebermanfaatan dari program jaminan sosial tersebut dapat dirasakan secara merata bagi seluruh tenaga kerja umumnya, dan tenaga pendidik keagamaan khususnya, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan