Irjen Ferdy Sambo Telah Berikan Kesaksian ke Bareskrim Polri, Hingga Sampaikan Duka

JabarEkspres.com – Irjen Ferdy Sambo telah memberikan kesaksian ke Barekskrim Polri dalam kasus Brigadir J atau Brigari Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pantauan JPNN.com, Irjen Ferdy Sambo selesai memberikan kesaksian pada pukul 17.01 WIB.

Setelah selesai, lima anggota provos mengawal Irjen Ferdy Sambo menuju mobil Toyota Kijang dengan pelat B 1226 R.

Saat memberikan kesaksian kepada para penyidik, Ferdy Sambo mengaku telah mengatakan apa yang ia ketahui dari peristiwa kematian Brigadir J. Brigadir J tewas di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo di lokasi, Kamis (4/8).

Pria kelahiran 9 September 1973 itu tak menjelaskan secara detail perihal pemeriksaanya hari ini.

Alumnus Akpol 1994 itu hanya mengatakan agar memercayai tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan.

“Mari sama-sama percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang-benderang,” ujar Sambo.

Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Kamis.

Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri ketika tiba pukul 09.56 WIB.

Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam ke markas yang dipimpin oleh Komjen Agus Andrianto itu.

Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Insiden tersebut melibatkan Bhadara E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Jenderal bintang dua itu kemudian menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo berharap keluarga Brigadir J diberikan kekuatan.

“Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” ujar Ferdy Sambo.

Hasil investigasi terbaru telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembak Brigadir J. Dengan demikian, ia secara sah akan menjalani proses hukum.***

Tinggalkan Balasan