Bharada E Terjerat Pasal Pembunuhan dan Persengkongkolan, Pelecehan Seksual Tidak Terjadi?

JAKARTA – Penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua memasuki tahap krusial. Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam peristiwa yang disebut polisi sebagai insiden tembak-menembak di rumah mantan Kadivpropram Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu itu.

Dalam status barunya sebagai tersangka, Bharada E, yang juga menjadi ajudan Ferdy Sambo, dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal yang mengatur tentang pembunuhan tersebut sesuai dengan laporan pihak keluarga Yoshua.

Pasal 338 sendiri berbunyi: ”Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Sementara pasal 55 dan 56 mengarah pada dugaan adanya persekongkolan atau membantu kejahatan. Artinya, dalam kasus itu Bharada E dipastikan bukan pelaku tunggal.

”Jadi, yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri tadi malam.

”Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” imbuhnya.

Andi menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya sudah memeriksa 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli-ahli dari berbagai unsur. Mulai ahli biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, hingga kedokteran forensik. ”Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini. Akan berkembang,” ujarnya.

Upaya lain ditempuh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk membuat terang misteri dugaan tembak-menembak di rumah mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu. Kemarin (3/8) mereka menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya mendesak pengusutan terhadap dugaan terjadinya obstruction of justice atau intervensi terhadap berjalannya proses hukum.

Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Hutabarat yang mewakili keluarga Yosua menegaskan, penanganan kasus yang sudah lebih dari tiga minggu tanpa hasil patut dipertanyakan. Karena itu, dugaan bahwa ada upaya menghalangi penyidikan harus segera diusut.

”Karena siapa yang menghalangi-halangi (penanganan, Red) kasus, dia bisa diproses hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan