Plt Bupati Bogor Ikuti Rapat Paripurna Bahas Soal Ini

JabarEkspres.com, BOGOR – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (3/8). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, tersebut membahas tiga agenda.

Agenda yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Kedua, penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA/PPAS) tahun anggaran 2023 dan ketiga, penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Iwan Setiawan menjelaskan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022.

“Pada tanggal 1 Agustus 2022 BPK telah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian,” ungkapnya, Rabu (2/08).

Dia meminta kepada para kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki segala kekurangan dan kekeliruan untuk perbaikan pada tahun-tahun yang akan datang.

“Selanjutnya, Pemkab Bogor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terkait agenda penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, baik Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2022,” paparnya.

Pihaknya juga berterima kasih atas sinergi yang terjalin antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemkab Bogor.

Iwan berharap, perubahan program pembentuka perda tahun 2022 dapat berjalan baik untuk kelancaran pembangunan daerah demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. Yaitu 9 Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor, sebagai berikut:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Penanggulangan Penyakit Menular.
  7. Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor.
  8. Pemajuan Kebudayaan Daerah.
  9. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan