Pembuang Bayi di Teras RSUD Campurdarat Telah Diamankan Polisi, Ada Indikasi Motif Laki-Laki Hidung Belang?

JabarEkspres.com – Polisi telah menangkap pelaku pembuang bayi di teras depan UGD RSUD Campurdarat, Tulungagung, pada 30 Juli silam.

Pelaku berinisial TR, 27, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, yang tentunya merupakan ibu kandung sang bayi sendiri.

Pelaku merupakan seorang janda yang ternyata memiliki dua anak, menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

Pada awalnya, TR bertemu dengan seorang laki-laki berinisial T pada 2021. Saat itu T sedang menjadi kuli bangunan di rumah TR.

TR mengungkapkan bahwa ia melakukan hubungan seksual dengan T.

“Sebulan kemudian, yakni Januari 2022, pelaku mengaku hamil, tetapi T ini tidak mau bertanggung jawab,” kata perwira berpangkat dua melati itu, dikutip dari laman Polda Jatim, dilansir dari JPNN.com, Rabu (3/8/2022).

Ketika usia kehamilan kian tua, pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini ternyata melahirkan di kamar mandi rumah majikannya.

Oleh sang majikan, TR pun diantarkan ke rumah sakit bersalin.

“Keesok harinya, pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta izin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” tuturnya.

Pada kepulangannya itu, pelaku turut membawa bayinya. Namun, bukannya menuju kampung halamannya di Pacitan, TR malah turun di depan RSUD Campurdarat.

Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, TR menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD Campurdarat.

“Setelah itu, pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor Vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut,” ucapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan ditemukan pertama kali oleh SH yang merupakan satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat.

Saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Campurdarat.

Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan TR saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kemudian dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa setel baju dan celana bayi, beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

Tinggalkan Balasan