Gencarkan Kawasan Emisi Bersih, Pemkot Bandung Targetkan 600 Kendaraan Teruji

JabarEkspres.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022. Setiap kendaraan yang akan diparkir di area Balai Kota Bandung wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang bisa dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

“Saya harap semua ASN ikut (uji emisi) kendaraanya, umum juga boleh. Ini ikhtiar kita dalam menjaga udara Kota Bandung lingkungan kita semakin baik Insya Allah,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu (27/7).

Yana menambahkan, kendaraan yang wajib diberi stiker bebas emisi adalah kendaraan roda empat. Uji emisi gratis ini akan diterapkan mulai dari hari ini sampai dengan besok Kamis dengan target menguji 300 kendaraan per hari.

Program yang diharapkan menekan polusi udara di Kota Kembang ini dapat dilakukan di bengkel-bengkel terdekat dan Balai Kota Bandung dengan syarat membawa STNK dan kendaraan.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia, mengatakan telah terdaftar 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi gratis ini disambut antusias warga. Salah satunya Ferry, warga Ujungberung yang telah datang sejak pagi untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

“Biar mengikuti program pemerintah, tidak mencemari lingkungan juga. Untuk pemerintah kota Bandung, saya apresiasi buat acara ini. Saya tiap tahun ikutan, seneng juga karena gratis,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Bengkel, Yayat Ruhiat mengatakan, ideal kendaraan dilakukan uji emisi setiap 10 ribu kilometer atau setahun sekali. “Idealnya setiap 10.000km pasti akan berubah, yang sekarang emisinya bagus nanti pasti berubah. Itu sesuai perwal minimal (uji emisi) setahun sekali,” tuturnya.

Ia menambahkan, bila kendaraan roda empat dikumpulkan dan menghasilkan emisi sekitar 2 persen dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan bisa merusak lingkungan serta kesehatan.

Terlebih, kendaraan akan menjadi boros, serta komponen mobil cepat rusak dan tenaganya berkurang sehingga akan berimbas merugikan pemilik.*** (Arv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan