Airlangga Hartarto: Tarif Pungutan untuk Ekspor CPO dan Produk Turunannya Disesuaikan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kelapa sawit merupakan komoditas andalan ekspor Indonesia. Sehingga, pemerintah akan selalu mendukung keberadaannya.

Dukungan ini diwujudkan dengan berbagai macam kebijakan yang menguntungkan kalangan petani yaitu, tentang  perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para petani sawit melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022.

‘’Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),’’ tutur Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa, (18/7).

Menko Airlangga menggungkapkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

‘’Jadi Beragam kebijakan ini telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut,’’ ucapnya.

Airlangga Hartarto mengatakan, aturan kebikjakan ini berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

‘’Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,’’ ujar Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Kebijakan ini juga sebagai dorongan dalam pembangunan industry sawit nasional. Khususnya di sektor hulu.

Selain itu itu, dukungan diberikan dalam bentuk pembangunan Unit Pengolahan Hasil untuk pasar dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.

Airlangga hartarto menambahkan, dengan penyesuaian skema tarif ini diharapkan memberikan keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah.

Hasil pungutan ini nantinya akan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Dengan ketersediaan dana yang berasal dari pungutan ekspor nantinya produkstifitas perkebunan sawit dapat meningkat dan memberikan nilai tambah.

Kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan