WhatsApp Akan Di Blokir Kominfo 21 Juli Mendatang? Ini Penyebabnya

Jabarekspres.comKominfo dikabarkan ancam blokir aplikasi WhatsApp di Indonesia. Bahkan Informasi Kominfo ancam blokir WhatsApp, trending di media sosial.

Karena hampir semua warga Indonesia yang menggunakan smarphone, rata-rata memakai WhatsApp. Sehingga mendengar kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp, netizen Indonesia kaget.

Lalu apa yang membuat Kominfo ancam blokir WhatsApp? Padahal aplikasi tukar pesan instan yang satu ini paling populer dan banyak dipakai masyarakat Indonesia.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp lantaran aplikasi berwarna hijau tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara batas waktu diberikan Kominfo untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Jadi, perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan di blokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar. Berdasarkan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tidak melihat dari mana asal perusahaan.

Tapi Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” imbuhnya.

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ujar Johnny.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan