Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Itu lantaran Ferdy Sambo adalah salah satu saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yoshua hutabarat.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi distorsi penyelidikan.
Karena itu, pencarian fakta-fakta harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam Polri.
TPF itu nantinya yang bertugas mencari penyebab sebenarnya tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dan peristiwa yang menyertainya.
“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota jadi terang benderang,” jelasnya.
Apalagi, kejadian tewasnya Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat itu terjadi di rumah petinggi Polri.
“Masyarakat juga tidak akan menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut atau tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat,” tandas Sugeng. (pojoksatu-red)