BANDUNG – Pelaksana harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan meminta seluruh kepala daerah khusus dinas terkait untuk segera menginventarisasi aset yang sempat dikelola oleh lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Karena kami khawatir aset tersebut menjadi hilang atau bagaimana. Jadi kesimpulannya, aset tersebut di akhir atau bagaimana. Seperti contoh di Tasik, tanahnya ada 11 hektar bagus sekali. Dan itu bisa membantu ekonomi dan juga pekerja, tapi kan sekarang seperti ini adanya,” papar Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7).
Maka dengan adanya pengamanan aset tersebut, Uu mengatakan hal itu dilakukan agar tidak menjadi mubah.
“Itu tidak menutup kemungkinan ada aset-aset ACT yang lain di wilayah Jabar khususnya, maka harus segera menginventarisir aset tersebut agar tidak menjadi mubah,” katanya.
Maka dari adanya kasus ini, Uu mengaku bahwa Pemprov Jabar sama sekali belum pernah bekerja sama dengan ACT.
“Karena kami punya Baznas, kami selalu menyalurkan seluruh ASN dan mengimbau kepada para masyarakat lewat Baznas saja (menyalurkan sumbangan atau donasi),” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar mengatakan bahwa pihaknya sempat berencana melakukan kerjasama dengan Yayasan ACT dalam melakukan kegiatan penyaluran bantuan sosial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Namun rencana tersebut harus batal, lantaran, jelas Dodo, Pemprov Jabar harus menyiapkan dana jika mau menggandeng lembaga filantropi tersebut.
“Pernah mau kerja sama dengan Pemprov Jabar saat penyaluran bansos PPKM Covid-19, tetapi tidak jadi karena Pemprov harus menyiapkan dana. Jadi tidak ada (kerjasama),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).
Maka dari adanya kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT, ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga donasi.
“Jika ada permintaan bantuan dari suatu lembaga filantropi, sebaiknya dicek dulu perizinannya. Bila perlu konfirmasi dulu ke Dinsos setempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akibat adanya polemik terkait dengan laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaya hidup mewah dengan gaji ratusan juta rupiah.