Jabarekspres.com – Harga minyak goreng sempat mengalami kenaikan, bahkan kelangkaan pada beberapa bulan kemarin. Namun, seiring berjalannya waktu, harga minyak goreng curah mulai kembali mengalami tren penurunan. Namun, aplikasi PeduliLindungi ternyata menjadi kendala lain.
Dalam pantauan Jabar Ekspres, setidaknya beberapa pasar tradisional di Jawa Barat menjual minyak goreng seharga Rp13 ribu per kilogram. Adapun harga minyak goreng curah itu berada di pasar tradisional Sumber, Kabupaten Cirebon.
Harga minyak goreng curah saat ini mulai berangsur turun. Sejumlah pedagang di sekitar pasar tradisional Sumber, Kabupaten Cirebon yang menyediakan minyak goreng menjual harga eceran Rp13 ribu per kilogram.
Sebelumnya harga minyak goreng sesuai HET pemerintah antara Rp14 hingga Rp15 ribuan. Bahkan, sempat mencapai Rp20 ribu.
Kendati demikian, para pedagang kini menghadapi kendala lain yang mereka anggap cukup menyusahkan. Hal tersebut adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng.
Meski Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru syarat membeli minyak goreng harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun NIK dan KTP, namun pedagang belum ingin menerapkan aturan tersebut karena dianggap ribet dan bahkan dapat merugikan pedagang.
Menurut keterangannya dari para pedagang di sana, penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng telah mengganggu momen mereka dalam berjualan. Pasalnya, harga minyak goreng sudah kembali turun.
Penggunaan aplikasi itu bahkan membuat pedagang jengkel. Mereka mengaku lebih baik tidak berjualan daripada harus berbelit-belit dengan kebijakan ini.
“Kalau pakai aturan aplikasi itu sangat ribet dan juga malah akan mengurangi pembeli. Kalau pakai aturan aplikasi itu, kami sebagai pedagang mending tidak jualan minyak goreng. Harga minyak goreng sekarang lagi Rp12 ribu,”ujar Susi salah satu pedagang di Pasar Sumber.
Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon mengaku akan terus mensosialisasikan kepada pedagang dan memberi pemahaman terutama yang menjual minyak goreng curah.
“Kami masih melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait aplikasi peduli lindungi dan NIK KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng bersubsidi tersebut bisa dilaksanakan di pasar,”kata Bambang Riyadi selaku Analis Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon.