Pemerintah Keluarkan Kebijakan Wajib Booster, Fasilitas Tansportasi Umum Mulai Pelakukan Persiapan

Jabarekspres.com, Bandung – Dalam mengantisipasi kembali terjadinya peningkatan kasus Covid-19, pemerintah kini secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru seperti wajib vaksinasi booster kepada masyarakat jika melakukan segala bentuk kegiatan termasuk perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, saat ini beberapa fasilitas publik seperti di Terminal dan Stasiun kereta api tengah melakukan beberapa persiapan dalam pemberian vaksinasi dosis 3 atau booster kepada para calon penumpang.

“Kami akan meminta dan berkoordinasi lagi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) untuk menyediakan itu (pemberian vaksin booster). Tapi untuk saat ini petugas sendiri masih mengantisipasi dengan cara menghimbau kepada penumpang untuk tetap menggunakan masker dan menenrapkan prokes (Protokol kesehatan),” kata kelapa Tata usaha Terminal Cicaheum Kota Bandung, Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).

Cara tersebut dilakukan, Hamdani menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran terbaru terkait kebijakan wajib booster dari Kemenhub.

“Kita masih mengacu kepada SE Nomor 23 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenhub bahwa setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum wajib memenuhi persyaratan seperti tetap mematuhi terhadap penerapan prokes seperti mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjuk bukti telah divaksin dosis satu, dua, dan tiga atau booster,” imbuhnya

Dikonfirmasi terpisah, menurut Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Koeswardojo mengatakan bahwa untuk fasilitas transportasi umum di Stasiun kereta pihaknya juga sama masih menunggu SE terbaru dari Kemenhub.

“KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk, teknis dan kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” katanya

Sehingga jika nantinya dalam waktu dekat kebijakan tersebut turun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian. “Kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan saat aturan baru terbit nanti,” ujarnya

Namun pada intinya, Koeswardojo menuturkan bahwa PT KAI akan tetap mendukung secara penuh apa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

“KAI akan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 khususnya pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.*** (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan