Kantor ACT di Kota Bandung Ditutup, Begini Kata Bagian Marcom

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan izin Yayasan ACT dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133 HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan