PLH Gubernur Jabar Minta Seluruh Kepala Daerah Cabut Izin ACT

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Pelaksana Harian (PLH) Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jabar untuk segera menutup atau menghapus perizinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut dilakukan, akibat adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.

“Pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepda para Bupati dan Wali Kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7).

Uu menjelaskan, adanya permintaan tersebut karen dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kembali. Meskipun kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Ini kan identik dengan keuangan, kalau keuangan selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup,” ungkapnya.

Bahkan ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Jawa barat untuk menghentikan menyalurkan sumbangan kepada Yayasan ACT.

“Sebelum ada kepastian dari pihak APH (aparat penegak hukum), itu masih banyak yang memerlukan sumbangan dan juga masih banyak lembaga-lembaga yang masih valid dalam menyalurkan sumbangan seperti Baznas yang ada di Jabar yang dianggap pelat merah (lembaga milik pemerintah),” ujarnya.

Maka, dari adanya kasus yang menimpa yayasan ACT, Uu berharap bahwa seluruh masyarakat dapat menahan diri dalam memberikan sumbangan kepada lembaga filantropi tersebut.

“Untuk sementara ini harapan kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka,” pungkasnya

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaji gaji ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Pencabutan izin PUB diteken langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi yang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan