Program Desa Antikorupsi Pertama di Jawa Barat, KPK Jadikan Desa Cibiru Wetan Percontohan

CILEUNYI – Tekan tindakan merugikan uang negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program Desa Antikorupsi.

Diketahui, program tersebut bertujuan supaya pemerintahan desa mempunyai peran penting dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount mengatakan, dalam program itu mengacu pada lima indikator sebagai syarat dijalankannya desa antikorupsi.

“Proses itu harus dipenuhi dengan 5 indikator dari 18 indikator yang ada,” kata Fries kepada Jabar Ekspres di Aula Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu (6/7).

“Semuanya itu mengacu kepada keterbukaan informasi terkait dengan pengelolaan dana desa, termasuk adminisyratif yang ada,” tambahnya.

Lima indikator yang menjadi syarat dijalankannya program KPK yaitu Desa Antikorupsi, diketahui sudah dilakukan oleh Desa Cibiru Wetan.

Adapun 5 indikator tersebut adalah tata kelola, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inovasi pada bidang pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Fries menyampaikan, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menjadi desa pertama di wilayah Provinsi Jawa Barat yang KPK jadikan sebagai percontohan program Desa Antikorupsi.

Menurutnya, dengan dijalankan program Desa Antikorupsi, maka diharapkan semua desa dapat membangun keterbukaan berbasis web.

“Nanti semua informasi, laporan terkait penggunaan dana desa dan pertanggung jawabannya serta seluruh peraturan yang ada, itu bisa terlihat melalui web,” ujarnya.

Trasparansi dalam informasi dan laporan yang berkaitan dengan dana desa itu, dijelaskan Fries nantinya diharapkan bisa memperkecil celah atau peluang terhadap tindak pidana korupsi.

Dia menerangkan, sejak 5 sampai 7 tahun ke belakang, anggaran dana desa terus mengalami peningkatan.

“Tadinya desa hanya memperoleh dana di bawah Rp100 juta (rupiah) atau Rp200 juta, sekarang bisa sampai Rp900 (juta) bahkan Rp2 miliar rupiah,” ucap Fries.

Anggaran dana desa, dikatakan Fries, seharusnya bisa digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat desa, sehingga akan terasa kemanfaatannya.

Oleh karena itu, disampaikan Fries, kini KPK mendorong peran desa supaya turut andil dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui program Desa Antikorupsi.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Desa Cibiru Wetan, Hadian Supriatna menyampaikan, secara implementasi perangkat dan sistem kerjanya sudah terlaksana alias mencerminkan nomra-norma antikorupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan