IPW Minta Polda Jabar Selesaikan Kasus Dugaan Pengambilan Air Tanah di Sumedang

BANDUNG – Kasus dugaan pengambilan air tanah yang dilakukan oleh PT Duta Family Trieutami (DFT) mendapat kritik keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Tegung Santoso mengatakan, sudah seharusnya Polri menegakan hukum atas kasus dugaan pengambilan air tanah yang dilakukan PT DFT.

Menurutnya, di Hari Bhayangkara ke-76 tahun seharusnya jadi momentum kepolisian untuk menjaga marwah dalam penegakan hukum.

Terkait dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan ke industri tanpa izin, Polri dalam hal ini Polda Jabar harus segera bertindak.

‘’Kalau delapan tahun tidak selesai-selesai juga, Polri harus menegaskan sikapnya kepada publik,’’kata Sugeng kepada wartawan, Senin, (7/8).

Dia menilai, jika kasus dugaan pengambilan air tanah itu  tidak memenuhi unsur pidana seharusnya dijelaskan. Akan tetapi jika memenuhi unsur pidana harus diproses dan segera disidangkan.

Dugaan pengambilan air tanah yang dilakukan PT DFT harus diusut tuntas. Sebab, dugaan pelanggaran hukum sangat jelas dan nyata.

Menurutnya, dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti air tanah merupakan milik publik dan pengelolaannya ada aturannya. Pemerintah akan menunjuk BUMN atau BUMD untuk mengelolanya.

‘’Kalau misalnya bersumber dari mata air yang bukan milik perusahaan, itu pencurian namanya. Kalau ada kerugian negara, juga harus dilihat dari sisi korupsinya,” ujar Sugeng.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang melakukan pengambilan air dari sungai atau mata air dan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan atau industri-industri, maka harus memiliki izin sesuai UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, menyebut bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.

Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam konteks itulah, lanjut Sugeng, penyelesaian kasus Sumedang sangat penting. Terlebih, lanjut Sugeng, Polda Jabar juga menyisakan beberapa kasus lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan