Last Call, DJP Jabar I Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu PPS

BANDUNG – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bakal berakhir hari ini. Kemungkinan untuk adanya perpanjangan pun kecil. Kecuali apabila terjadi kondisi kahar. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, Erna Sulistyowati lantas mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersisa.

Berlangsung mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Erna menjelaskan bahwa PPS akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/6) pukul 23.59 WIB.

Dia menuturkan, sepanjang Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu diselenggarakan, yakni sampai dengan Rabu (29/6) pukul 17.00 WIB, total wajib pajak yang melakukan setoran ada sebanyak 12.126 orang.

“Dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 triliun,” tuturnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh media massa cetak, online dan TV di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika No. 114 Kota Bandung, Kamis (30/6) siang.

Erni pun mengimbau, wajib pajak yang hendak memanfaatkan atau belum mengikuti PPS untuk segera mendaftarkan diri. Yakni sebelum batas waktu berakhir, pukul 23.59 WIB.

“Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008,” imbaunya.

Dia menambahkan, wajib pajak juga dapat dilayani via dua medium lain. “WA 081156-15008 atau melalui helpdesk hnit vertikal kami,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Erna, bantuan dan dukungan unsur dipersiapkan untuk menerima setoran PPS.

“Di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Erni memaparkan, tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Menurutnya, dua jenis Wajib Pajak menjadi sasaran program ini.

Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak. “Namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.”

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut. Yakni pada tanggal 31 Desember 2020.

“Namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2020,” katanya.

Repartipasi harta yang dilakukan, sambung Erna, akan mendorong iklim investasi dalam negeri menjadi lebih baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan