Jabarekspres.com – Untuk masyarakat di kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut ini ada jadwal SIM Keliling kota Bekasi dari tanggal 28 Juni-2 Juli 2022.
Setiap masyarakat harus memiliki SIM apabila hendak mengendarai kendaraan bermotor. Sementara itu, masa berlaku SIM mempunyai batas yaitu selama 5 tahun.
Ketika masa berlakunya habis, maka bagi para pengendara harus segera memperpanjang SIM. Salah satu tempat yang menyediakan layanan pengajuan perpanjang SIM adalah SIM Keliling.
Apa itu layanan SIM Keliling? Layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berapa biaya memperpanjang SIM? Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000, sedangkan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Lantas, dimana saja lokasi SIM Keliling di kota Bekasi? Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, catat lokasinya.
– Selasa, 28 Juni 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1.
– Rabu, 29 Juni 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH Noer Ali.
– Kamis, 30 Juni 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH Noer Ali Nomor 177.
– Jumat, 1 Juli 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening.
– Sabtu, 2 Juli 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor Kavling 1.
Itulah Informasi tentang lokasi jadwal SIM Keliling yang ada di kota Bekasi dari tanggal 28 Juni-2 Juli 2022.***