Jabarekpres.com – Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bandung, jangan lupa catat jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung dari tanggal 27 Juni-2 Juli 2022.
Sebagai Informasi, layanan mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Sementara itu, jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru.
Lalu, syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Anda harap datang lebih awal, karena harus mengambil nomor antrian pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, batas pembuatan SIM biasanya hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai.
Seperti dilansir dari instagram @tmcpolrestabandung, simak jadwal SIM Keliling Kasbupaten Bandung dari tanggal 27 Juni-2 Juli 2022.
Senin, 27 Juni 2022
Lokasi 1 : (Thee Matic Mall Majalaya)
Lokasi 2 : (Griya Grand Cinunuk Cileunyi)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Selasa, 28 Juni 2022
Lokasi 1 : (Alun – Alun Cicalengka)
Lokasi 2 : (Transmart Buah Batu, Bojongsoang)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Rabu, 29 Juni 2022
Lokasi 1 : (Auto 2000 Rancaekek)
Lokasi 2 : (Kantor Kecamatan Ciparay)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Kamis, 30 Juni 2022
Lokasi 1 : (Taman Kota Baleendah)
Lokasi 2 : (Dealer Honda Nambo Banjaran)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Jumat, 01 Juli 2022
Lokasi 1 : (Taman Kota Baleendah)
Lokasi 2 : (Mall Pelayanan Publik Soreang)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Sabtu, 02 Juli 2022
Lokasi 1: ( Dealer Honda Nambo Banjaran)
Lokasi 2 : (Borma Katapang)
Waktu : 08.00 WIB – Selesai
Itulah jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung. Jangan lupa memakai masker dan jaga jarak agar tetap sehat saat pandemi.***