Belum Terlambat, Begini Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas Dan Pelamar Umum

2. Klik buat akun

3. Masukkan data seperti NIK, tanggal lahir, dan lainnya.

4. Masukkan Captcha, klik lanjutkan

5. Isi bagian data yang kosong

6. Pilih file KTP maksimal 200 KB

7. Klik baiklah jika berhasil

8. Pilih file foto

9. Mengisi dan menjawab pertanyaan

10. Pengecekan ulang data

11. Klik ‘Ya’ jika proses pendaftaran sudah sesuai

Informasi pendaftaran dapat dicetak. Jika sudah berhasil mencetak berarti sudah selesai.

Setelah pembuatan akun selesai, lakukan pendaftaran PPPK dengan cara:

1. Login pendaftaran SSCASN

2. Masukkan NIK dan password

3. Isi biodata

4. Isi kode Captcha, klik selanjutnya

5. Unggah dokumen, diantaranya KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto merah, klik selanjutnya

6. Masuk tahap resume, ceklis satu persatu. Ceklis tersebut wajib.

7. Klik ceklis pengisian resume dan saya setuju

8. Kemudian akhiri pendaftaran

9. Klik cetak kartu pendaftaran

Pelamar prioritas maupun pelamar umum hanya boleh memilih satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Jika memilih lebih dari satu instansi dan jabatan akan dinyatakan gugur.

Pelamar PPPK 2022 akan mengikuti tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

1. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Bagi pelamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan II pada seleksi PPPK 2021.

Bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. Kualifikasi akademik;
b. Kompetensi;
c. Kinerja;
d. Pemeriksaan latar belakang.
3. Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan