Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari:
a. Nilai ambang batas kompetensi teknis;
b. Nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural;
c. Nilai ambang batas wawancara.
Itulah cara daftar PPPK 2022 dan tahapan seleksi sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. (pjs/rit)