Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka untuk WNI Hingga Usia 59 Tahun, Benarkah?

JAKARTA Ketentuan WNI usia 59 tahun boleh daftar PPPK 2022 tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 7 menyebutkan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 adalah WNI usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Masa perjanjian kerja bagi PPPK usia 59 tahun hanya satu tahun. Sebab, usia pensiun PPPK telah diatur oleh pemerintah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, usia pensiun bagi PPPK yakni:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori
keterampilan;

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

3. Usia 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Dengan demikian, WNI usia 59 tahun hanya bisa melamar untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

Jenjang Jabatan Fungsional PPPK

Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PANRB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya:

1. Dosen

Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

2. Guru

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter

Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

4. Dokter Gigi

Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter Linier (XI)

5. Bidan

Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)

6. Perawat

Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan