Mau Berkurban Tahun ini, Jangan Lupa Penuhi Dulu Syarat Sahnya

JABAREKSPRES.COM – Perintah untuk berkurban bagi umat Islam sudah sangat jelas. Ditambah seringnya kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dikupas diberbagai media, bisa memberikan pemahaman bagi yang ingin berkurban.

Namun Sebelum berkurban, perlu diketahui apa saja yang menjadi syarat agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai syariat sehingga bisa diterima.

Secara umum, syarat ibadah Kurban dibagi menjadi 3 kategori, yakni yang pertama terkait dengan hewan kurbannya, yang kedua syarat yang berkaitan dengan peserta kurban, dan yang terakhir syarat ketiga terkait dengan pelaksanaan kurban.

Syarat ibadah kurban yang pertama terkait dengan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Wajib dari jenis al-an’am (Sapi, Onta, atapun Kambing), baik yang betina maupun yang jantan.

2. Umur hewan yang akan di kurban kan harus mencapai umur tsaniyyah, sementara Domba harus sampai umur Jadza’ah.

3. Bebas dari aib dan cacat yang berat

Maknanya yang cacat tampak jelas dan mengurangi daging, kecuali beberapa hal yang dapat ditoleransi seperti Domba yang patah tanduk atau tidakmempunyai tanduk. Namun tidak membuat luka besar dibagian kepalannya.

Selain hewan juga mata rabun tetapi tidak buta, telinganya sumbing atau terdapat lubang, ompong tetapi dengan syarat tidak mengganggu hewa tersebut makan, dan lain sebagainya.

4. Milik sah dari peserta kurban.

Syarat yang terkait dengan orangnya, mudhahhi atau peserta kurban :

1. Niat untuk berkurban

Niat ini yang membedakan antara ibadah kurban dengan ibadah lainnya. Seperti hadyu, aqiqah dan sebagainya. Jika ia mewakilkan pada orang lain untuk menyembelih, niatnya sudah cukup, tak perlu lagi niat si pembantai, bahkan kalaupun ia tidak tahu itu untuk kurban juga tidak apa-apa.

2. Niat mesti beriringan dengan penyembelihan atau ketika ta’yin (memutuskan akan berkurban, baik ketika membeli hewan kurban atau ketika mendaftar sebagai peserta kurban).

3. Kurban tidak boleh dicampurkan dengan tujuan lain

Menurut kalangan Hanafiyyah, kurban tidak boleh dicampur dengan tujuan lain. Jadi untuk sapi misalnya, ketujuh-tujuh pesertanya mesti berniat sama untuk kurban atau untuk ibadah yang sejenis seperti aqiqah, hadyu, kaffarat dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan