KPU Cimahi Ajukan Rp44 Miliar untuk Pilkada 2024, Ini Sumber Dananya

CIMAHI – Proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Cimahi bakal menggunakan anggaran dari dana cadangan daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sendiri mengajukan anggaran Rp44 miliar.

Ketua KPU Kota Cimahi Muhamad Irman mengaku, jika Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cimahi, hampir sudah dipastikan menyetujui anggaran yang diajukan untuk pilkada 2024. Baik dari jumlah nilai atau pun penggunaan anggaran dari dana cadangan daerah.

“Kebetulan beberapa hari lalu, dari rapat paripurna ada penetapan persetujuan peraturan daerah, tentang pembentukan dana cadangan daerah,” katanya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Kamis (16/6).

Menurutnya, dengan menyetujui jumlah dan penggunaan anggaran dari dana cadangan daerah, menujukkan kesiapan Pemkot Cimahi dalam memfasilitasi kebutuhan Pilkada 2024.

“Anggaran itu akan digunakan untuk seluruh pelaksanaan pilkada. Mulai dari tahapan, sosialisai hingga hari pencoblosan,” ujarnya.

Irman mengatakan, pengajuan menggunakan dana cadangan daerah dilakukan, karena tidak mungkin anggaran sebesar itu (Rp44 miliar) bisa terfasilitasi dalam satu tahun anggaran. “Jadi untuk anggaran itu bisa disiapkan dari sekarang,” ucapnya.

Dengan disetujuinya raperda pembentukan dana cadangan, maka KPU Cimahi sebagai penyelenggara harus siap untuk bekerja sebaik mungkin.

Insya Allah kami sudah siap. Semua kebutuhan sudah disiapkan oleh Pemkot Cimahi dan disetujui DPRD,” terangnya.

Dengan penggunaan anggaran daerah yang besar, dia berharap masyarakat, terutama yang sudah mempunyai hak pilih bisa memanfaatkan haknya untuk memilih pemimpin yang lebih baik.

“Untuk meningkatkan kualitas demokrasi, maka sebaiknya masyarakat lebih cerdas, lebih mandiri tanpa tekanan dalam memilih calon pemimpin. Dan bertanggung jawab atas pilihannya,” beber Irman.

Saat ini, lanjut Irman, KPU masih fokus melakukan proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. “Kita sudah mulai 14 Juni lalu dengan peluncuran tahapan,” katanya.

Keluarnya PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang program dan tahapan, kata Irman, maka KPU daerah sebagai satuan kerja KPU RI harus sudah siap melaksanakan dan mensuksekan semua tahapan pemilu, hingga hari pencoblosan di 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan