BANDUNG – Sengketa lahan Gedung Organisasi Wanita (GOW) yang aktif dikelola Yayasan Gabungan Organisasi Wanita, masih memunculkan polemik yang tak berujung.
Saling klaim lahan antara pihak yayasan dan Kodam III/Siliwangi ini bahkan bakal berlanjut ke persidangan. Yakni seusai pihak yayasan menggugat hak atas lahan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, Gedung Wanita tampak sepi. Tak ada aktivitas setelah pihak Kodam III/Siliwangi melakukan penertiban lahan pada beberapa waktu yang lalu.
Kuasa hukum Yayasan Gedung Wanita, Andreas Situmeang mengatakan, upaya jalur hukum tengah dilakukan pihaknya. Hal ini berkaitan dengan pengosongan lahan atas gedung tersebut.
“Upaya hukum gugatan per data di pengadilan. Beberapa pihak menjadi sebagai tergugat. Permasalahan ini berkaitan dengan upaya pengosongan yang klien kami terima,” ungkap Andreas di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Saat itu klien kami disurati Kodam III Siliwangi, untuk mengosongkan (gedung). Namun dalam pandangan klien kami, (klien) kami ini memiliki hak. Karena sudah menggunakan aset tersebut selama kurang lebih 60 tahun,” imbuhnya.
Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, dia menjelaskan bahwa pihaknya masih memiliki peluang besar, yaitu dalam memperjuangkan kepemilikan atas aset Gedung Wanita.
“Memang itu menjadi pegangan kami. Bahwa lebih dari 20 tahun, dan telah menguasai, merawat, dan tidak ada protes dari pihak-pihak lain. Itu sebenarnya, kami bisa diberikan prioritas hak untuk menerbitkan hak,” jelas Andreas.
“Karena merasa memiliki hak, hak prioritas untuk menerbitkan dan memohonkan hak. Maka selanjutnya, kami mempertanyakan pengosongan tersebut. Dalam upaya musyawarah dan itikad baik kami, tidak ketemu jalan keluarnya,” tambahnya.
Lantas pihak yayasan pun, lanjut Andreas, mengajukan gugatan. Lantaran pihaknya memandang bahwa lahan ini bersengketa. Maka, mereka mempercayakan kelanjutannya di lembaga yudikatif untuk menyelesaikannya.
“Semua harus taat hukum. Setelah diajukan gugatan, kami pun kirim surat himbauan ke semua pihak tergugat. Termasuk Kodam III Siliwangi,” ucapnya.
“Intinya, himbauan tersebut berisi agar pihak terkait menahan diri untuk tidak melakukan pengosongan. Sampai dengan adanya putusan, yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang kami ajukan,” ujarnya.