Polemik Lahan Gedung Organisasi Wanita Berlanjut ke Ranah Hukum

Tapi ternyata, kata Andreas, Kodam III/ Siliwangi melakukan pengosongan paksa pada 31 Juni 2022. Dianggap pengosongan paksa, lantaran sengketa ini masih berjalan dalam pengadilan.

Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengungkapkan, pihaknya melakukan pengosongan lantaran gedung tersebut merupakan aset TNI.

“Bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 ini merupakan aset milik TNI AD, Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau,” katanya.

“Pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun. Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994,” sambungnya.

Permasalahan mulai timbul, kata Arie, terjadi saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung.

“Dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses setelah pemohon melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut,” pungkasnya. (zar)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan