Jabarekspres.com – Tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD dan SMP tahun 2022 sudah di mulai. Untuk Kota Bandung sendiri sudah terbagi dalam 2 tahap. Yakni tahap 1 jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Sementara untuk tahap 2 yaitu melalui jalur Zonasi.
Adapun pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 ini dapat dengan mudah di akses melalui laman ppdb.bandung.do.id. Lebih lengkap, berikut jadwal PPDB Kota Bandung 2022 di kutip dari laman resmi PPDB Bandung.
Tahap 1 (jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua)
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri mulai 25 Mei hingga 10 Juni 2022
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri mulai 13 hingga 17 Juni 2022
- Daftar Ulang di mulai pada 27 hingga 28 Juni 2022
Tahap 2 (jalur Zonasi)
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas ataupun Mandiri mulai dari 25 Mei hingga 10 Juni 2022
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri akan di laksanakan pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022
- Pengumuman penerimaan PPDB di laksanakan pada 8 Juli 2022
- Untuk Daftar Ulang di mulai dari 11 hingga 12 Juli 2022
Sementara verifikasi dan validasi Sertifikat Perlombaan/Penghargaan sudah terlaksana pada 26 Mei hingga 11 Juni 2022
Untuk persyaratan umum mengenai PPDB Kota Bandung 2022 ini yaitu:
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
- Kartu Keluarga
- Serta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua.
Adapula persyaratan khusus PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP ini yakni:
- Zonasi dalam daerah kota. Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 27 Juni 2022
- Afirmasi RMP. Salah satu kartu pengendali program kemiskinan, di antaranya KIP, PKH penerima BPNT, terdaftar pada DTKS/usulan DTKS
- Afirmasi PDBK. Rekomendasi Assessment Center
- Perpindahan Tugas Orang Tua. Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru.
- Prestasi Nilai Rapor. Nilai kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6. serta surat keterangan peringkat jika ada
- Prestasi Pelombaan/Penghargaan. Paling lama 3 Tahun dan paling cepat 6 Bulan sebelum pendaftaran.
Kemudian, cara pendaftarannya antara lain:
- Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
- Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan.
- Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.***