Kembali Diubah, Berikut Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar

Jabarekspres.com – Pada Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mulai berlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar. Aturan tersebut akan berlaku di 18 rumah sakit vertikal. Standarisasi rawat inap di rumah sakit ini, nantinya masyarakat cukup membayar iuran di sesuaikan dengan besaran gaji.

Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan mengenai aturannya. Yakni Kelas 1, 2 dan 3 akan di hapus serta besaran iuran nanti ikut menyesuaikan. Besaran iuran nanti akan di bayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji serta dengan prinsip gotong royong.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila di kaitkan dengan Kelas 1, 2 dan 3. Karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2 dan 3.” Jelasnya melalui CNBC Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar di banding yang pendapatannya rendah. Besaran iuran ini menurut Asih akan mengikuti formulasi iuran yang di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa di tegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda, namun baik mereka yang berpenghasilan tinggi atau rendah, tetap mendapat fasilitas rawat inap yang sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan di terapkannya BPJS Kelas Standar yang di terima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis. Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan.

Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan keselamatan pasien.

Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.

Tinggalkan Balasan