JABAR EKSPRES – Raperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah resmi dibahas serius oleh DPRD Jawa Barat. Para wakil rakyat juga resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk urusan itu.
Pansus XXI itu resmi ditetapkan dalam Paripurna Jumat (9/10/2026). Setelah ini pansus akan bekerja untuk membahas intensif terkait urusan sampah itu.
Mulai dari materi pasal per pasal hingga beberapa aturan normatifnya. Pansus juga akan melibatkan beberapa stakeholder termasuk para akademisi untuk menguatkan materi regulasi itu. Deadline-nya, pansus punya waktu sampai 12 November nanti untuk melaporkan hasilnya.
Baca Juga:Investasi Pengolahan Sampah Dibuka, TPST Pasirbuluh KBB Dilirik Mitra InternasionalTPA Sarimukti Terancam Ditutup Akhir 2026, Pemkot Cimahi Gaspol Tekan Sampah
Sebelum dibentuk pansus, beberapa fraksi juga telah menyampaikan pandangannya terkait raperda prakarsa Komisi IV itu. Salah satunya adalah Fraksi PPP.
Uden Dida Efendi perwakilan fraksi menjelaskan, secara prinsip ia mendukung rencana itu. Karena masalah sampah sudah cukup genting di Jawa Barat.
Sehingga perlu berbagai intervensi. Termasuk dalam hal ini adalah pelibatan komunitas di Jawa Barat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan sampah di Jabar yang semakin kompleks dan membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.
“Bagi kami, sampah bukan hanya soal kebersihan. Tapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tuturnya.
Udeh melanjutkan, komunitas masyarakat harus ditempatkan bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah.
Karena itu, raperda ini hadir menjadi payung hukum pengakuan peran komunitas tersebut. Harapanya dengan hadirnya raperda ini komunitas lebih diakui, sehingga makin kuat dalam bersinergi dengan pemerintah. (Son)
