Polisi Bekuk Dua Pencuri Toko Bangunan di Ciamis, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi
Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri toko bangunan, satu pelaku masih buron. (Istimewa/Dok Pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi komplotan pencuri lintas wilayah yang menyasar toko bangunan dan rumah kosong di Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Ciamis menangkap dua pelaku berinisial IS (37) dan AH (37), warga Tasikmalaya, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini berawal dari laporan pembobolan Toko Bangunan Unggul Makmur di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Polres Banjar Bekuk Residivis Pencuri Perabotan Rumah Kosong, Barang Bukti Kulkas DisitaDishub Bandung Catat Sejumlah Persimpangan Jadi Sasaran Pencurian Box Traffic Light

Pelaku masuk dengan merusak gembok dan membawa kabur berbagai barang, termasuk keramik, mesin genset, jet pump, dan glass block.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Perkara ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan laporan melalui layanan 110 Polres Ciamis. Dan alhamdulillah, kurang dari 24 jam, para pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini ternyata telah beraksi di beberapa wilayah dengan cara berpindah-pindah. Mereka menyasar tempat-tempat kosong, rumah kosong, serta pompa air yang tidak dijaga warga.

“Sasarannya adalah tempat-tempat kosong, rumah kosong, serta pompa air milik warga yang tidak diawasi atau tidak ditunggui juga ikut dibawa pelaku,” tambah Carsono.

Polisi menduga kelompok ini telah melakukan pencurian setidaknya tujuh kali di Kabupaten Ciamis dan wilayah Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis. Barang hasil curian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku.

“Hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Telat, Pencurian Kabel Whoosh Ternyata Bisa Ancam Keselamatan PenumpangPencurian Kabel KCIC Whoosh Terbongkar, Mantan Pekerja Jadi Otak di Balik Aksi

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ciamis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Hasil pengembangan kita, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran tim kami,” tegas AKP Carsono.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di rumah maupun tempat usaha masing-masing. Polisi juga meminta warga segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. “Dimanapun bersembunyi pasti kami kejar,” pungkas AKP Carsono. (CEP)

0 Komentar