Korban Longsor Sumedang Belum Direlokasi, Hunian Sementara Menunggak 2 Bulan

Hunian sementara korban longsor Sumedang di Apartemen Transit Rancaekek (ATR) atau kerap disebut rumah susun sementara sewa (rusunawa) yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Hunian sementara korban longsor Sumedang di Apartemen Transit Rancaekek (ATR) atau kerap disebut rumah susun sementara sewa (rusunawa) yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG – Para korban longsor Sumedang yang tinggal di hunian sementara sampai saat ini masih belum direlokasi. Tempat tinggal para korban longsor itu berada di Apartemen Transit Rancaekek (ATR) yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan Rancaekek 2, Dudung R mengatakan, dari 11 Kepala Keluarga (KK) yang diungsikan ke rusunawa tersebut, kini hanya tersisa 3 KK.

“Sudah ada yang pulang, karena zonasinya bukan terdampak pertama dan dinyatakan aman, sudah kembali 8 KK. 3 KK yang masih menetap, dan itu terdampak utama. Di Rancaekek 2 ada dua KK dan di Rancaekek 3 ada satu KK,” ujar Dudung kepada Jabar Ekspres di Kantor Pengelola, Jumat (10/6).

Baca Juga:Angka Kemiskinan di Kota Bandung Meningkat Selama 3 Tahun TerakhirPria Nikahi Kambing Betina di Gresik Minta Maaf dan Menangis

Dudung menjelaskan, saat ini korban longsor yang masih tinggal di rusunawa Rancaekek sebagai hunian sementara, pembayarannya belum lunas selama 2 bulan.

“Sekarang belum terbayar selama 2 bulan, karena tidak tepat waktu dari bulan Mei dan Juni belum ada konfirmasi,” kata Dudung.

Dia menerangkan, untuk aturan dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga penagihan atau pemberitahuan keterlambatan dalam pembayaran tetap dilakukan.

“Karena pihak korban tidak tahu apa-apa, jadi kita tetap berkoordinasi dengan pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Proses pembayaran hunian sementara bagi para korban longsor dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang dilakukan melalui pihak BPBD Kabupaten Sumedang kepada pengelola rusunawa Rancaekek.

“Dulu ada pengkoordiniran oleh warga (korban longsor). Tapi sekarang dipegang masing-masing oleh penghuni rusun (yang tersisa),” imbuh Dudung.

Adapun tahapan penagihan atau pemberitahuan keterlambatan dalam pembayaran hunian para korban longsor, dijelaskan Dudung, tetap melibatkan warga penghuni rusunawa.

Baca Juga:Ekspansi Pasar Jepang, BNI Tokyo Pindah Ke Business DistrictIrfan Hakim Masuk IGD Gegara Makan Keripik Terpedas di Dunia

“Tanya dulu ke korban untuk komunikasi, jadi bertanya kepada warga dan dilanjutkan mengeceknya berkoordinasi kepada BPBD (Kabupaten Sumedang),” papar Dudung.

“Sesuai SOP kita tetap dijalankan, makanya kita terus lakukan koordinasi kepada Pemda Sumedang melalui BPBD (Kabupaten Sumedang),” lanjutnya.

Dudung mengaku, koordinasi terakhir dengan pihak BPBD Kabupaten Sumedang dilakukan pada Jumat (10/6) siang.

“Tadi juga sempat komunikasi dengan BPBD (Kabupaten Sumedang) dan bilangnya (untuk pembayaran) masih dalam proses,” tutup Dudung.

0 Komentar