Jabarekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pihak penyelenggara Pemilu 2024 bisa mengendalikan masa kampanye nanti.
Sebab, bila masa kampanye Pemilu 2024 mendatang tak mampu dikendalikan pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu sangat rawan konflik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 rawan carut-marut jika tak mampu dikendalikan dengan baik.
Sebab menurutnua, masa kampanye di satu sisi adalah puncak dari pesta demokrasi, namun di sisi lain juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan, dan kegembiraan yang bercampur-baur menjadi satu.
“Orang yang punya kekesalan, punya kebencian, bisa disalurkan di tempat ini. Sehingga, kampanye itu bisa menjadi ajang yang carut-marut jika semua pihak tidak mampu mengendalikan suasananya,” katanya, Kamis 9 Juni 2022.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini pun mengulas situasidi era Pemilu 2014 dan 2019.
Meskipun perhelatan Pemilu telah usai, namun residu konfliknya masih terasa hingga kini. Ditambah, adanya potensi kenaikan money politics yang tidak bisa hilang.
“Kenapa naik? Karena 2024 ini pemilu di mana keadaannya berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dari sudut pilpres, semua kandidat dimulai dari awal,” ujarnya.
Di sisi lain, tren money politics itu didorong oleh politisi yang hasrat untuk berkuasa jauh lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Sehingga, semua peserta pemilu akan mencari jalan beragam cara untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Jika suasana ini tidak terkendali, tidak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat maka akan terdorong untuk menghalalkan money politics yang jauh lebih kuat.
“Karena itu saya berkali-kali dengan Bawaslu juga menyampaikan ini bagaimana caranya mencegah suasana semacam ini. Kalau sudah terjadi tentu menindak,” katanya.
“Tetapi jauh lebih penting bagaimana mencari jalan supaya mengantisipasi ini tidak terlalu parah,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X tersebut menambahkan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bertemu.
Dalam pertemuan itu, disetujui soal rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.