Faizal Hafan Farid Dukung Pemkab Bekasi Tetapkan Lahan Abadi 35 Ribu Hektar

BEKASI –  Anggota DPRD Jawa Barat Faizal Hafan Farid sangat mendukung keputusan Pemkab Bekasi itu. Hal ini untuk mengakomodir Raperda Rencana Daera Tata Ruang (RDTR) dengan menetapkan lahan abadi seluas 35 ribu hektar.

Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Pemkab Bekasi tersebut merupakan usulan, yang disuarakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menetapakan luasan lahan Kering dan Basah untuk Kawasan pertanian.

Faizal Hafan Farid menuturkan, keputusan ini telah disampaikan dalam bentuk SK untuk kepentingan penetapan Raperda RT/RW yang saat ini tengah digodog Pansus VI DPRD Jabar.

Keputusan ini juga terbilang sangat cepat. Sebab, jika tidak memberikan keputusan ini maka lahan abadi akan ditentukan oleh kementerian.

Kendati begitu, jumlah ini terbilang lebih kecil dengan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN yang menetapkan Luas Lahan Abadi sebanyak 39 ribu hektar.

‘’Ada selisih 4 Ribu Hektare dengan data yang disajikan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai luas lahan sawah abadi tersebut,’’kata Faizal Hafan Farid dalam keterangannya, Selasa, (31/05).

Jumlah ini sebaiknya segera dikonfirmasi agar ATR/BPN dapat menerima update terbaru mengenai luasan lahan abadi di Kabupaten Bekasi itu.

‘’Kan lahan sawah itu kan sudah berkurang, ada yang sudah dipakai untuk kawasan indsutri, perumah. Jadi yang kita pakai versi DPRD Kabupaten Bekasi saja,” ujarnya.

Dengan penetapan luas lahan abadi Kabupaten Bekasi, lanjutnya, Provinsi Jabar telah merevisi data awal seluas 32,6 Ha dan telah ada penambahan 3.000 Ha.

Untuk itu, ada penambahan sekitar 3000 ha lahan Luas Lahan Abadi di jabar yang didapatkan dari penambahan 3000 ha dari Kabupaten Bekasi.

‘’Semoga Bekasi menjadi terdepan dalam mengelola ketahanan pangan,” cetus Faizal Hafan Farid.

Sebelumnya dalam pembahasan Raperda RDTR yang berlangsung secara marathon Pansus VI mengalami kesulitan untuk memperoleh data lahan abadi yang dimiliki setiap Kabupaten/Kota.

Kendala ini menjadikan pembahasan Raperda RDTR Provinsi menjadi terhambat karena belum terkumpulnya data secara keseluruhan. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan