Cegah Penyebaran Wabah PMK, Pengawasan SKKH Diperketat

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah saat memberi paparan kepada wartawan di Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (20/5). (Arvi/Jabar Ekspres)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah saat memberi paparan kepada wartawan di Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (20/5). (Arvi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengitensifikasi pengawasan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Kepala Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah, mengimbau pedagang hewan ternak yang akan menjajakan hewan ternaknya di Kota Bandung untuk mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Misalnya Kota Bandung bakal ada kedatangan sapi dari Sumedang, pedagang itu harus punya surat izin dari Kota Bandung, begitu juga SKKH dan surat keluar dari Pemda Sumedang,” ujar Ermariah kepada wartawan di Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (20/5).

Baca Juga:RSHS Bandung Bantah Pasien Kanker Stadium 4 Meninggal Karena Kelalaian Petugas, Begini PenjelasannyaVirus Hendra Baru Ditemukan, Bahaya dan Bisa Menular

Selain itu, perolehan surat izin rekomendasi masuk dan keluar dari daerah asal maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus dimiliki para pedagang hewan ternak.

Sebelum wabah PMK merebak, persyaratan ini telah diterapkan. Namun saat ini, Erma mengakui akan lebih mengintensifkan pengawasan.

“Selama ini sudah dilaksanakan, tapi sekarang kita memperketat jadi kalau hewan dari daerah yang sudah bebas (PMK) itu silahkan (masuk), tapi kalau yang belum bebas harus dipastikan kelengkapan suratnya dan kesehatan hewan, karna belum tentu juga dari daerah yang sudah tertular mau mengeluarkan suratnya,” jelas Erma.

Erma berujar di Jawa Barat sudah ada 8 Kabupaten/Kota yang memiliki hewan terdeksi PMK. Dari daerah yang terjangkit tersebut Erma tidak akan menerima sama sekali.

“Tapi kalau misalnya dari daerah yang masih bebas pun tetap kita minta suratnya. Jadi bukan berarti yang bebas, bebas masuk yang sudah tertular tidak boleh masuk, tapi tetap harus di proses,” imbuhnya.

Status sapi impor saat ini, dinilai Erma aman dari PMK. “Kalau sapi impor itu insya Allah aman (dari PMK), karena memang PMK ini baru menyerang sapi lokal,” bebernya.

Sedangkan, sapi impor yang masuk ke RPH Kota Bandung biasanya berasal dari Australia atau New Zealand.

Baca Juga:Airlangga Hartarto Sebut Singapura Tertarik dengan KEK Kendal untuk Investasi2 Pelaku Curanmor Babak Belur dan Berhasil Diamankan Polsek Cileunyi

“Biasanya yang masuk ke RPH Kota Bandung kebanyakan sapi impor yang jenisnya Brahman Cross (BX), nah sapi impor ini datangnya bukan dari perternakan rakyat tapi dari Australia atau New Zealand,” jelas dia.

0 Komentar